Sejumlah LSM menilai pendapat yang dikeluarkan oleh Prasetyo mengenai pemisahan penuntutan sebagai bentuk melawan upaya Presiden Joko Widodo yang menolak pelemahan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan berkomentar seharusnya Prasetyo malu meminta penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Koordinantor Setara Institute, Hendardi bahkan menyebut pendapat Prasetyo sebagai bentuk indisipline. Sebab sebagai organ pemerintahan, ia berpendapat semestinya Prasetyo patuh pada kehendak presiden yang tegas-tegas menolak pelemahan KPK.
Menanggapi berbagai tudingan LSM itu, Sahroni meyakini adanya upaya adu domba yang mengesankan Jaksa Agung membantah presiden.
“Mana mungkin Jaksa Agung melawan presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK,” kata Sahroni.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid