Jakarta, Aktual.com – Artikel Aktual yang telah dimuat pada 4 Mei 2021 dengan judul LQ Lawfirm: Natal Rusli Advokat Bodong dinilai oleh pihak Master Trust Law Firm telah merugikan nama baik kliennya: Natalia Rusli.

Dalam risalah penyelesaian pengaduan Master Trust Law Firm terhadap Aktual, disepakati secara bersama bahwa Aktual akan memuat hak jawab dari yang bersangkutan dan memenuhi permintaan penghapusan berita yang dimaksud.

Kami memuat hak jawab Natalia Rusli berikut sebagai berikut:

1)  Bahwa didalam pemberitaan yang sebagaimana tertera dalam media Aktual.com tertanggal 04 Mei 2021 dengan link LQ: Natalia Rusli ‘Advokat Bodong’- Aktual.com telah mencantumkan headline berita yang sangat merugikan nama baik klien kami yaitu ‘LQ Lawfirm: Natalia Rusli ‘Advokat Bodong’.

2) Bahwa didalam pemberitaan tersebut disebutkan Sugi selaku Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menyatakan Natalia Rusli mengaku advokat dan menjajikan jasa hukum di bulan April dan Mei 2020. Namun setelah ditelusuri, Natalia baru dilantik pengadilan tinggi di September 2020,” ujar Kepala Humas dan Media LQ indonesia Lw Firm, Sugi, Selasa (4/5).

3) Bahwa selanjutnya di dalam pemberitaan tersebut, LQ juga menduga ijazah sarjana hukum (SH) yang dipakai Natalia palsu. Hal ini juga sempat dipersoalkan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), selaku pihak yang mengangkat Natalia sebagai advokat.

4) Bahwa selanjutnya di dalam pemberitaan tersebut mengatakan, di samping dilaporkan dua korban Indosurya, Natalia Rusli juga dipolisikan terkait dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan, yang juga ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sejamdatun), Chaerul Amir yang belakangan dicopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Kasus tersebut, juga menjadi perhatian sejumlah pihak, salah satunya LSM Sikat Mafia.

5) Bahwa pada poin 2-4 diatas redaksi berita yang media Aktual.com lakukan adalah sangat tidak pantas dan hanya asumsi-asumsi sepihak saja. Dikarenakan tidak adanya bukti-bukti serta tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami. Dan juga klien kami saudari Natalia Rusli ini saat ini masih berstatus yang sah secara hukum sebagai Advokat.

6) Bahwa karena ada tindakan redaksi berita aktual.com yang tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami. Sehingga klien kami mengalami kerugian materil maupun immaterial serta merasa tercemar nama baiknya akibat berita yang aktualcom terbitkan.

7) Bahwa hal ini seharusnya dan seyogyanya dipahami oleh media online Aktual.com selaku wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang mengatakan sebagai media yang mengerti dan bernaung serta berpedoman pada aturan yang berlaku dari Dewan Pers. Bukan malah melanggar, tidak berpedoman dan sifat pemberitaan hanya berorientasi kepada keuntungan semata, tanpa ada penyaduran, obyektifitas dan memikirkan dampak terhadap pihak-pihak yang namanya dicatur dalam berita.

8) Bahwa sebagaimana peraturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa klien kami Saudari Natalia Rusli selaku pribadi seharusnya memiliki Hak Jawab dan Koreksi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik klien kami Saudari natalia Rusli yang sepatutnya dan setogyanya media onlie Aktual.com tidak memberitakan dengan sangat tidak professional. Apalagi membawa nama-nama yang tidak ada sangkut pautnya dalam pokok pemberitaan. Dan ditambah media Online Aktual.com tidak terlebih dahulu melakukan wawancara dua arah agar mendapatkan informasi faktual yang berimbang.

9) Bahwa menjadi sebuah ironi Media Online Aktual.com dalam menjalankan media sebagai pemberi informasi kepada Masyarakat yang seharusnya memiliki bobot muatan yang berpendidikan serta sesuai dengan aturan maupun pedoman Dewan Pers tidak justru terkesan lalai, menaikan/menerbitkan suatu berita tanpa editing serta konfirmasi kepada pihak lainnya agar mendapatkan berita yang berimbang.

10) Bahwa pasal 27 ayat 3 UU no.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang mengatur tentang: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrinusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” Jo: Pasal 45 Ayat 1 “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksus di Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar.

Bahwa secara keseluruhan, pemberitaan tersebut tidak benar adanya.

Hormat Saya,

Kuasa Hukum Natalia Rusli,

Agung Pratama Putra, SH