Ilustrasi - Gedung Hotel Swiss-Belhotel Makassar
Ilustrasi - Gedung Hotel Swiss-Belhotel Makassar

Jakarta, Aktual.com – Surat somasi resmi telah dilayangkan kepada Swiss-Belhotel  Makassar terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu pegawai hotel tersebut.

Dalam somasi yang disampaikan atas nama Lafran tersebut, pihak kuasa hukum Aco Andi menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ketentuan hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 1360 dan Pasal 1350 KUHPerdata.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Swiss-Belhotel Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Berdasarkan kronologi kejadian, Pelaksana tugas sementara GM Swiss-Belhotel Makassar, Hasar Koodoh, menjelaskan kronologi mengenai proses permintaan pengembalian dana yang melibatkan pihak hotel dan Andi Iqbal Patabai.

Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Front Office Swiss-Belhotel Makassar menerima permintaan reservasi atas nama Lafran melalui tim Front Office, Farah, yang kemudian diteruskan kepada tim reservasi, Danty, pada pukul 22.42 WITA.

Reservasi ini diproses dengan rincian pemesanan untuk tanggal 3–5 November 2024 dengan tarif IDR 750.000 per malam, total IDR 1.500.000.

Pada Jumat dini hari, 1 November 2024 pukul 01.25 WITA, Bapak Andi Iqbal Patabai mengirimkan bukti transfer senilai IDR 15.000.000 melalui WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, beliau menyatakan terjadi kesalahan nominal transfer dan meminta proses pengembalian dana.

Pada pukul 08.52 WITA di hari yang sama, tim reservasi Swiss-Belhotel Makassar merespons permintaan tersebut dengan memberikan format pengajuan pengembalian dana untuk diisi. Setelah data dilengkapi, pihak Front Office menyerahkan dokumen tersebut kepada tim Accounting.

Pada Selasa, 5 November 2024 pukul 10.15 WITA, pihak Front Office mendapat informasi dari Accounting bahwa dokumen pengembalian dana belum sesuai standar.

Pengembalian dana harus dilakukan ke rekening sumber transfer, sementara dokumen yang diajukan mencantumkan rekening tujuan yang berbeda.

Front Office kemudian meminta revisi kepada Bapak Andi Iqbal Patabai, yang baru memberikan respon pada pukul 20.06 WITA.

Revisi dokumen pengembalian dana diterima pada Jumat, 8 November 2024 pukul 01.35 WITA dan langsung diserahkan ke Accounting pada pagi harinya.

Pada Selasa, 12 November 2024, Andi Iqbal Patabai kembali menanyakan perkembangan proses pengembalian dana. Tim Front Office menjelaskan bahwa proses pengembalian masih menunggu konfirmasi dari Accounting.

Percakapan terakhir terjadi pada Rabu, 13 November 2024, di mana tim Front Office memberikan informasi bahwa pengembalian dana akan dilakukan pada 20 November 2024 sesuai jadwal dari General Cashier, Ibu Selvi.

Prosedur ini sesuai dengan kebijakan dan jadwal yang berlaku di bagian Accounting Swiss-Belhotel Makassar. Bukti komunikasi melalui WhatsApp antara tim reservasi Front Office dengan Bapak Andi Iqbal Patabai juga menunjukkan adanya transparansi terkait proses ini.

“Swiss-Belhotel Makassar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tamu serta memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku,” ujar Pelaksana tugas sementara GM Swiss-Belhotel Makassar, Hasar Koodoh.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra