Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta publik agar tak ‘memberi panggung’ terhadap dirinya.

Tanggapan ini dirasa perlu karena terkait dengan hak konstitusional setiap orang yang dijamin oleh UUD 1945.

“Istilah jangan ‘memberi panggung’ maksudnya tentulah agar jangan diberi kesempatan kepada saya untuk berbicara di muka umum. Berbicara di muka umum dalam arti mengemukakan pikiran dan pendapat secara bebas dan terbuka tanpa dihalangi oleh siapapun,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Menurut Yusril, permintaan Ahok jelas bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Dalam demokrasi setiap orang bebas mengemukakan pendapat walaupun mungkin ada orang lain yang tidak setuju dengan pendapat itu.

“Saya sendiri takkan melarang atau minta orang lain agar tidak memberi kesempatan kepada Gubernur DKI untuk dengan bebas menyatakan pendapatnya. Kalau saya tidak setuju dengan pendapat Gubernur DKI, maka kapanpun dan di manapun saya akan dengan bebas pula menentang pendapatnya itu,” jelas Yusril.

Bahkan, Yusril mengajak segenap rakyat memberikan panggung kepada Ahok untuk berbicara dengan bebas, meski tidak setuju dengan pendapatnya.

“Ayo kita tegakkan konstitusi dan demokrasi. Berikan kepada setiap orang hak untuk mengemukakan pendapatnya dengan bebas,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: