Jakarta, Aktual.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menekankan pentingnya dasar hukum rekognisi terhadap masyarakat adat atau lokal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani mengatakan meski tidak ada tanah adat yang digunakan dalam pembangunan IKN, masyarakat adat sekitar tentunya akan terdampak.
“Proses hukum rekognisi kepada masyarakat adat ini belum ada dari awal, jadi kami merekomendasikan itu.” kata Dini dalam diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat.
Dini juga menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan IKN, selain itu menurutnya pembangunan IKN harus dipastikan berjalan demokratis dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama warga sekitar.
Ia juga memperingatkan agar pembangunan IKN tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.
Menurut Dini, setelah Pemilihan Umum 2024, pembangunan IKN optimistis akan berlanjut, terutama dengan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang berkomitmen pada pembangunan IKN.
“Jadi kemungkinan besar IKN akan dilanjutkan, termasuk jika melihat peta partai peserta pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) memastikan keberlangsungan masyarakat adat di IKN terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, juga memastikan perlindungan masyarakat adat di IKN tetap terjaga dan lestari.
Alimuddin menegaskan perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan hal tersebut, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil