Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) hanya memberikan 10 persen kepada pemerintah daerah melalui BUMN.
Selebih dari pada itu, kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, proses yang terjadi mesti melalui skema bisnis. Artinya akan dilakukan secara B to B, berbeda dengan PI, BUMD tak perlu mengeluarkan biaya melainkan hasil produksi akan menjadi jaminan atas pembayaran.
“PI regulasi yang ada 10 persen kalau ingin lebih, artinya B to B dengan Pertamina. Bisa B to B, beli saham biasa, karena peraturan saat ini 10, kalau kita berikan diatas 10 persen, kita menyalahi peraturan,” kata Wirat di Jakarta, Kamis (6/4).
Masalahnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Yusran Aspar menuntut agar pemda mendapat porsi saham yang lebih besar atas Blok East Kalimantan yang telah berakhir masa kontrak dari Chevron.
Meskipun diketahui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) memberikan 10 persen kepada daerah, namun tuntutan masyarakat PPU menginginkan pembagian saham minimal 49 persen dengan skema PI.
“Kita memperjuangkan komposisi PI untuk WK yang sudah berakhir masa kerjanya. 40 tahun mereka mengambil dan sekarang sudah diserahkan kepada negara, ya logikanya itu harus diberikan yang adil kepada daerah dalam hal pengelolaan. Kita paling tidak 49 persen dari Pertamina, bila perlu kita yang mayoritas atas blok East Kaltim. Blok itu masih potensial,” katanya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: