Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangkanya, meski tidak melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemasukan rumah terhadap calon tunggal Kapolri itu.
“Termohon (KPK) nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa, karena belum melakukan upaya paksa, baik penahanan, penangkapan, penggeledahan (itu) tidak dapat dibenarkan,” kata Sarpin saat membacakan pertimbangan hukum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/2).
Sarpin menilai, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan sudah merupakan upaya paksa, karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sebagaimana pendapat Bernard Arif Shidarta, ahli Filsafat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, yang diajukan sebagai ahli di persidangan oleh KPK.
“Menimbang, karena permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, penetapan tersangka adalah hasil penyidikan sebagaimana pendapat Bernard Arif Shidarta,” kata Sarpin.
KPK telah melakukan upaya paksa kepada Budi Gunawan sesuai tata cara yang diatur UU atau tidak, dan penetapan tersangka terhadap BG dikualifikasi sebagai upaya paksa.
“Termohon nyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa tidak dapat dibenarkan, bahwa segala tindakan penyidik dalam penyidikan dan jaksa penuntut umum dalam penuntutan adalah upaya paksa, karena sudah proyustisia,” kata Sarpin.
Karena tidak ada lembaga yang dinyatakan berhak menilai sah tidaknya penetapan tersangka, maka hakim menetapkan permohonan peraperadilan yang menguji penetapan tersangka menjadi ranah materi praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby