Jakarta, Aktual.com — Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius, mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah. Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean, tidak boleh ada yang bermasalah,” kata Yulius saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Bandung, Kamis (27/7/2023).

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure), juga pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation & warranties). Melalui pernyataan itu, para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya.

“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” ujarnya Yulius, menambahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual. Karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.

“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin