Dia lantas menegaskan, siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utangnya kepada negara. “Siapa pun itu ya tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Seperti diberitakan Kompas.id, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 disebutkan, nilai aset eks BLBI kurang lebih Rp.110,45 triliun. Terhadap nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021, Satgas BLBI disebut berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp.30,65 triliun.

Capaian tersebut baru 27,75 persen dari yang ditargetkan pemerintah. Sejumlah persoalan disebut jadi kendala seperti perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor, termasuk informasi mengenai keberadaan dan nilai aset.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin