Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan mantan anggota DPR Miryam S Haryani telah menikmati uang korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
Putusan tersebut setelah hakim meneliti keterangan empat saksi dalam kasus ini, yakni Irman, Sugiharto, mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan.
Keempat saksi menyatakan bahwa Miryam telah menerima uang masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar. “Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa,” ujar hakim Anwar, di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/11).
Oleh karenanya Hakim juga menilai Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, dalam empat BAP, Miryam mengaku menerima uang korupsi dan membagikannya kepada sejumlah anggota DPR.
Hakim menilai, pengakuan Miryam yang menyebut dirinya memberikan keterangan di bawah tekanan penyidik, adalah keterangan yang tidak benar. Dengan demikian, semua keterangan yang pernah Miryam utarakan kepada penyidik KPK dapat dinilai sebagai sesuatu yang benar dan sesuai fakta.
Miryam sendiri akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby