Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa pengusaha Basuki Hariman tidak terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Mengenai uang sejumlah Rp2 miliar yang telah ditukarkan dalam bentuk 200 ribu dolar AS dan masih di tangan Basuki Hariman, Ng Fenny mempersiapkan uang tersebut atas perintah Basuki Hariman,” kata anggota Majelis Hakim Hastono dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
Basuki Hariman pernah menjanjkan berobat ke Singapura dan setahu Ng Fenny putusan ‘judicial review’ teresbut tidak dikabulkan, maka menurut majelis terhadap uang Rp2 miliar yang sudah ditukarkan 200 ribu dolar Singapura belum terjadi penyerahan kepada Kamaludin maupun Patrialis Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama Basuki Hariman bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny memberikan uang 50 ribu dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin.
Dihubungkan dengan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman divonis tujuh tahun ditambah denda Rp400 juta subsider selama 3 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny divonis 5 tahun ditambah denda Rp200 juta subisder 2 bulan kurungan.
Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Basuki Hariman divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sementara Ng Fenny dituntut agar dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby