Vonis yang diambil oleh majelis hakim Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menyatakan Basuki dan Fenny terbukti bersalah sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyuapan kepada hakim.

Suap yang terbukti diberikan hanya berjumlah 50 ribu dolar AS yang diserahkan secara bertahap yaitu pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS; kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS; ketiga adalah pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.

“Selanjutnya uang 10 ribu dolar AS oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk umroh,” kata hakim anggota Ugo.

Menurut hakim, pemberian uang tersebut adalah agar Kamaludin membantu mengenalkan Patrialis Akbar kepada Basuki Hariman agar membantu penyelesaian uji materi meski Basuki bukan pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut tapi berhubungan karena usahanya di bidang perdagangan sapi.

“Basuki secara aktif menanyakan perkembangan judicial review tersebut kepada Patrialis.

“Setiap pertemuan terdakwa selalu menanyakan perkembangan ‘judicial review’ tersebut walau Patrialis Akbar melarang untuk membawa tas atau menyinggung soal uang tapi terungkap dalam sidang Kamaludin mendapatkan ‘draft’ putusan yang amarnya berbeda yaitu dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Terdakwa pun memberikan uang secara bertahap totalnya 50 ribu dolar untuk umroh dan selebihnya untuk kepetingan pribadi dan bermain golf Patrialis Akbar, jelas hakim anggota Titi Sansiwi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby