Terhadap putusan itu, Basuki, Fenny dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. JPU bahkan mengatakan bahwa uang Rp2 miliar itu masih ada di tangan Basuki.
“Seperti fakta yang terungkap di persidangan bahwa uang Rp2 miliar masih ada di tangan Basuki Hariman. Sampai saat ini Basuki tidak bersedia menyampaikan di mana barangnya itu dan juga tidak bersedia menyerahkan kembali,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Namun Lie mengakui bahwa KPK masih meyakini adanya pemberian janji sebesar Rp2 miliar itu kepada Patrialis Akbar.
“Di sini suap ada dua yaitu pertama menyerahkan sesuatu atau kedua memberikan janji. Kami menilai Rp2 miliar tersebut sebagai memberikan janji. Kami tidak meminta Rp2 miliar untuk disita karena uang itu diyakini masih berada di tangan Basuki Hariman dan yang bersangkutan tidak bersedia untuk menyerahkan,” tambah jaksa Lie.
Lie pun mengaku KPK menghormati putusan teresbut.
“Kami sangat menghormati materi yang disampaikan majelis hakim, majelis hakim punya pertimbangan semua, bila tidak sama dengan yang kami pertimbangkan itu hal yang wajar, kami menghormati, kita lihat apakah upaya hukum kami perlukan atau tidak,” kata Jaksa Lie.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby