Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan badan PT BCA tahun 1999, dengan tersangka Hadi Poernomo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).
“Sidangnya hari ini,” kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, saat dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan bekas ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu Hakim Bakhtar Jubri Nasution.
KPK menetapkan Hasi Poernomo sebagai tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa sebelumnya mengatakan alasan praperadilan kliennya karena KPK tidak berwenang menyidik Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor.
Hadi adalah tersangka korupsi KPK keempat yang mengajukan gugatan praperadilan setelah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan menteri agama Suryadharma Ali, dan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












