Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak tinggal diam meski Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lendriaty Janis, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan Iskan.

Atas putusan tersebut, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) tersebut terbebas dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) PLN tahun 2011-2013 senilai Rp 1 triliun.

“(Putusan) praperadilan bukan akhir, kita akan diskusikan. Yang jelas, Kejaksaan tidak akan mundur,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kendati demikian, Waluyo belum bisa menentukan sikap, apakah akan kembali menetapkan Dahlan sebagai tersangka, setelah Hakim Lendriaty membebaskan status tersebut karena menyatakan penetapan status Dahlan tidak berdasarkan hukum.

“Pertama, kita meneliti putusan dari hakim tersebut. Kedua, kita akan melaksanakan apa yang dianggap salah dari hakim tersebut. Kemudian ketiga, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta takkan mundur sedikitpun,” tegasnya.

Ditambahkan Waluyo, dalam perkara ini pihaknya akan menyeret siapapun yang diduga terlibat, termasuk Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi 21 GI PLN yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air pada tahun 2011-2013 yang anggarannya sebesar Rp Rp 1,063 trilyun ini.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menuntaskan siapapun yang bertanggung jawab dalam kasus gardu induk itu. Yang jelas, Kejaksaan Tinggi DKI tidak akan mundur,” demikian Waluyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby