Jakarta, Aktual.com – Hakim AS pada Rabu memerintahkan pembebasan seorang pendatang gelap, yang termasuk dalam 47 orang Indonesia di New Hampshire, menentang kebijakan pemerintahan Trump untuk memulangkan mereka.
Pria bernama Terry Rombot tersebut diizinkan tetap berada di AS melalui persyaratan kesepakatan 2010 dengan Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) sampai tahun ini, ketika Presiden Donald Trump memerintahkan lembaga itu bahwa semua orang tinggal di AS secara gelap harus dipulangkan.
Rombot, bagian dari gelombang orang Indonesia melarikan diri dari negara mereka setelah kerusuhan pada 1998, mengetahui perubahan kebijakan itu ketika menghadiri pemeriksaan pada 1 Agustus dan kemudian ditangkap.
“Ia keluar dari gedung pengadilan saat ini,” kata Hakim Kepala AS Patti Saris setelah menyimpulkan bahwa penahanan Rombot melanggar haknya.
Ia keluar dari Pengadilan Negeri AS di Boston dengan seragam penjar berwarna biru, tanpa kesempatan untuk berganti pakaian biasa. Pengacara Rombot mengatakan bahwa iia ditangkap meski pun ada surat dari ICE tahun 2015 yang mengatakan bahwa Rombot akan memiliki kesempatan mempersiapkan keberangkatan dengan tertib.
Hakim tersebut mengutip surat tersebut pada saat persidangan hari Rabu dan menyampaikan bahwa penahanan Rombot meski ada instruksi dari ICE sebelumnya, melanggar hak proses persidangannya di bawah Konstitusi AS.
“Inilah maksudnya, bahwa dia akan diberi kesempatan untuk pergi dengan usahanya sendiri dan tidak di bawah penahanan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby