Jakarta, Aktual.com — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali ditunda hingga 9 September 2015. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8) tersebut Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, diketahui bahwa ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan tersebut dikarenakan sedang mengikuti pelatihan di luar kota.
Sehingga dalam sidang yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut, pihak pemohon (KPK) batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo. Pada sidang hari ini dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Haswandi tersebut dinilai oleh KPK telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.
Dalam putusannya, hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu