Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis soal penambahan jam besuk. Hakim Ketua Sumpeno memperbolehkan OC Kaligis untuk dibesuk setiap Sabtu dengan waktu dua jam, dari pukul 10.00-12.00 WIB.

“Memberi izin OCK untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu dua jam di Pangdam Jaya Guntur,” jelas Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Penetapan itu diberlakukan setelah mendengar penjelasan OC Kaligis dalam nota keberatan yang dia bacakan, serta dengan berlandaskan pada KUHAP. “Permohonan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga, sahabat yang kunjung,” terangnya.

Politikus Partai Nasdem itu beralasan, tambahan jam besuk itu akan dipergunakan untuk mempersiapkan diri sebelum menjalani sidang lanjutan. Dia mengatakan, jam besuk yang sudah ditentukan sebelumnya dia gunakan untuk bercengkerama dengan sanak keluarga.

“Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia,” papar OC Kaligis.

OC Kaligis sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan berupa uang dengan jumlah 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura. Seuap tersebut berkaitan dengan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby