1 dari 9
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.
Artikel ini ditulis oleh:

















