Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman.

Artikel ini ditulis oleh: