Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Beri Waktu 30 Hari Kepada Fahri Hamzah dan PKS untuk Mediasi Flash Photos Hakim Beri Waktu 30 Hari Kepada Fahri Hamzah dan PKS untuk Mediasi 27 April 2016, 13:12 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. 1 dari 9 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada PKS, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Dalam sidang perdana gugatan Wakil Ketua DPR Fahmri Hamzah, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beri waktu Fahri Hamzah & PKS untuk mediasi 30 hari dan hanya di hadiri oleh para tim pengacara dua pihak tanpa dihadiri Wakil Ketua DPR dan Presiden PKS Sohibul Iman. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Erick Thohir Akan Lakukan Evaluasi Usai Timnas Gagal ke Semifinal 22 Desember 2024, 06:29 Personel Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Satu DPO KKB di Bintuni 22 Desember 2024, 16:36 Polri: Kondisi Arus Mudik Nataru Masih dalam Keadaan Aman 22 Desember 2024, 23:41 Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal ASEAN Cup 2024 22 Desember 2024, 01:43 Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto Saat Pembukaan 22 Desember 2024, 22:32