Suasana sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang lanjutan kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (20/4).

Dalam agenda sidang ke-19 ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Ahok oleh jaksa penuntut umum. Setelah sidang dibuka, majelis menanyakan kepada JPU apakah sudah siap membacakan tuntutan.

“Apakah JPU sudah siap?” tanya Hakim. “Siap yang mulia,” jawab JPU dalam persidangan di Ahok di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun, sebelum membacakan tuntutan JPU sempat meminta untuk tidak membacakan tuntutan secara keseluruhannya.

“Sebelum dibaca, kami meminta izin untuk tidak membacakan seluruhnya tuntutan ini,” kata ketua tim JPU Ali Mukartono.

Mendengar itu, hakim menanyakan kepada penasihat hukum Ahok mengenai masukkan tersebut. Tim Ahok pun menyepakati dan mempersilahkan JPU membacakan inti dari tuntutan. “Silahkan kami sepakat,” kata tim hukum Ahok. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu