Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memimpin jalannya sidang praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Jakarta, Aktual.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai,” kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.

“Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima,” ucapnya.

Pada tahap lanjutan sidang praperadilan, ketika pihak pemohon menghadirkan saksi ahli, pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan tersebut. Hakim tunggal Estiono meminta agar keberatan tersebut diajukan secara tertulis. Sehingga, sidang dihentikan sementara untuk Ishoma (istirahat, solat, makan), dan kemudian dilanjutkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga di antaranya adalah mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut sebagai upeti terkait sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima belum final, dan KPK berencana untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, hanya Helmut yang ditahan.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Gugatan ini, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, didaftarkan pada hari Senin untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon dalam gugatan ini melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan