Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda Flash Photos Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda 31 Mei 2016, 19:06 Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. 1 dari 5 Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Suasana saat sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan SK itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16. Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos YDBA dan Disperindag Jawa Barat Komitmen Kembangkan IKM di Wilayah Bandung Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Prof. Muradi Soroti Integritas KPK 25 Desember 2024, 07:07 Lebanon Desak Komite Gencatan Senjata Menghentikan Pelanggaran Israel 25 Desember 2024, 08:44 Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen 25 Desember 2024, 07:36 Wakil Ketua DPR Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Rob di... 25 Desember 2024, 09:28 BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir 25 Desember 2024, 06:29