Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda Flash Photos Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda 31 Mei 2016, 19:06 Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. 1 dari 5 Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Suasana saat sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan SK itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16. Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16. Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Praidensial Sesuai UUD 1945 Untuk Di Ubah 23 November 2024, 14:37 China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Perkuat Daya Saing, Pupuk Kaltim Kembali Gaet Predikat Platinum di SNI... 23 November 2024, 14:32