Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontraktor dari PT Nindya Karya Pratomo Santosaningtyas, mengaku kenal dekat dengan terdakwa Ramadhani Ismy sejak tahun 2007.
Perkenalan itu kata Budi, ketika Ismy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang.
“Saya kenal dengan bersangkutan pada tahun 2007, ketika itu berkaitan dengan pekerjaan proyek Dermaga Sabang,” kata Budi dalam sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10).
Lantas Hakim yang diketuai oleh Casmaya itu menanyakan terkait perjanjian kontrak antara Nindya Sejati JO dengan perusahaan yang di pimpin oleh Budi.
“Terkait dengan perjanjian kontrak di Dermaga Sabang ini untuk pekerjaan bapak pada tahun berapa?” Tanya Hakim
“Tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, ketika itu yang menandatangani dengan Nindya Sejati JO. Yang menandatangani itu saya, selaku Dirut, kepala proyek Nindya Sejati JO dan diketuai oleh Heru Sulaksono, kalau yang menandatangani dari Nindya yaitu Kepala Proyek Sabir Said,” jawab Budi
Kemudian Hakim kembali menanyakan perihal penandatangan yang dilakukan oleh PT Nindya Sejati JO dengan PT Budi Perkasa Elang. “Ketika pendatanganan dengan Nindya bapak membaca perjanjian kontrak dengan Nindya atau ownernya?” Tanya hakim lagi.
“Tidak yang mulia. Kontraknya berdasarkan lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Kemudian disitu ada gambar untuk menawarkan, terus kita tawarkan spesifikasi teknis atau rencana kerja yang menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan. Nah disitulah disusun klosul-klosul kontraknya,” kata Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby