Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan KTP elektronik (KTP-e) mencecar mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, soal uang yang mengalir ke Setya Novanto.

“Jangan giliran orangnya di depan, saudara tidak mau, pura-pura lupa. Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat tapi tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif, kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. Jadi bagaimana, lupa?” kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2).

“Lupa yang mulia,” kata Nazaruddin. Nazaruddin menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa jadi terdakwa, saudara lancar saja memberikan keterangan, sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa, bagaimana?” tanya hakim Anwar.

Nazaruddin pun masih diam dan tidak berkata apapun mengenai uang yang diduga mengalir ke Setnov dari pengadaan KTP-e tersebut.

“Di sini disebutkan Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 jutad dolar AS lalu Akom dapat 1 juta dolar AS di lantai 12, ruangan fraksi Golkar. Ini Andi (Agustinus) yang cerita atau bagaimana?” tanya hakim Anwar.

“Cerita Andi (Narogong) yang mulia,” jawab Nazaruddin.

“Andi cerita bagi-bagi uang? Kalau Andi kita tanya, di DPR bukan urusan dia, jadi benar dia ya?” tanya hakim Anwar.

“Iya,” jawab Nazaruddin.

“Bagaimana kalau saudara dikonfrontir dengan Andi nanti?” tanya hakim Anwar.

Nazaruddin pun tidak menjawab pertanyaan itu.

“Jadi kaitan saudara sebenarnya terlibat di e-KTP di mana?” tanya hakim Anwar.

“Saya sebagai bendahara fraksi, kebetulan Bu Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono lapor ke mas Anas, minta anggaran untuk e-KTP, minta dukungan, saya hanya mendengarkan,” jawab Nazaruddin.

Mustoko Weni adalah ketua kelompok fraksi dari Partai Golkar di Komisi II sedangkan Ignatius Muyono adalah anggota Komisi II dari fraksi Demokrat. Keduanya sudah meninggal.

“Bener tidak ada pembagian uang yang serinci saudara ini?” tanya hakim Anwar.

“Ada yang di catatan, ada yang diberikan langsung, di ruangan Mustoko Weni, saat itu dikasih ke Ganjar,” jawab Nazaruddin.

“Kemarin Ganjar mati-matian mengatakan tidak terima. Bagaimana saudara ini?” tanya hakim Anwar.

“Ada, saya lihat sendiri. Anas yang kasusnya sudah vonis pun dia bilang dia tidak kenal. Anas janji mau digantung di Monas, kasusnya sudah diputus saja dia tidak digantung-gantung di Monas,” jawab Nazaruddin.

“Anehnya saudara ini hanya dengar dari Mustoko Weni. Mustoko Weni sudah meninggal, Ignatius sudah meninggal? jadi sampaikan saja sejujurnya supaya tidak ada fitnah!” tegas hakim Anwar.

“Iya, sesuai penjelasan bu Mustoko Weni, saya dijelaskan, di ruang fraksi mas Anas,” jawab Nazaruddin.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: