Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong memberikan uang melalui Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender e-KTP.

Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom Selain itu disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil selaku agen dari cogent diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi tapi Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang beresiko tinggi dalam pelaksanaan proyek e-KTP dan mengingat PT Murakabi Sejahtera ada hubungannya dengan Novanto.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara