Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Ansyori Saifuddin mencecar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi soal pertemuan di kantor Ken yang membahas tax amnesty (TA) bersama dengan ipar Presiden Joko Widodo Arief Sulistyo dan Dirut PT Bangun Bejana Baja Rudi Priambodo Musdiono.

“Kita sudah memeriksa Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, ada semacam kode etik yang harus ditaati tidak gampang wajib pajak menemui Dirjen Pajak apalagi kalau perusahaannya ada permasalahan?” tanya hakim Ansyori di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5).

“Saya gampang ditemui di kantor lantai 5 di ruang rapat Dirjen dan bisa menemui lewat sekretariat,” jawab Ken.

Ken menjadi saksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari “Country Director” PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dalam sidang Ken mengaku hanya memberikan penjelasan kepada Arief dan Rudi mengenai prosedur TA karena perusahaan Arief berada di Solo namun TA ingin dilakukan di Jakarta, padahal dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu termasuk rangkaian agar perusahaan EKP milik Rajamohanan bisa melakukan TA meski perusahaan itu bersamlah. Rajamohanan meminta bantuan Handang melalui Haniv yang juga diperantarai oleh Rudi.

“Bukannya prosedur TA dapat ditanya ke kantor pelayanan pajak setempat?” tanya hakim Ansyori.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby