“Bisa tapi mungkin tidak cukup, pejelasan memang tidak rumit tapi apakah WP (wajib pajak) mengerti atau tidak itu urusan lain,” tambah Ken.

“Lantas setelah kejadian ini apa yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang sama terulang?” tanya hakim Ansyori.

“Ya supaya WP jangan menyuap,” kata Ken.

“Kan sulit mengatur WP-nya? Sekarang bagaimana perbaikan internal?” tanya hakim Ansyoryi.

“Ada pencegahannya, UU-nya juga ada, tapi saat melakukan pemeriksaan, yang menentukan besar kecilnya utang pajak adalah wajib pajak bukan petugas pajak,” ungkap Ken.

“Apakah tidak ada keharusan agar masalah wajib pajak dibawa ke bapak?” tanya ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun.

“Tidak ada, tidak pernah membicarakan masalah WP per WP, tapi hanya membicarakan permasalahan secara global,” jawab Ken.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby