“Berapa lama pertemuannya?” tanya hakim.
“Tidak sampai 30 menit, saya hanya memberikan penjalasan ‘tax amnesty’ memakai slide, saat itu juga ada sekretaris saya namanya Hendri. Mereka tanya kalau perusahaannya Pak Arief di Solo apakah bisa ikut ‘tax amensty’ di Jakarta, saya katakan bisa saja, tapi akan repot karena berkasnya kan di Solo,” jawab Ken.
“Apakah ada orang Jepang, India atau Korea yang menghadap bapak untuk mengadukan adanya pencabutan Perusahaan Kena Pajak (PKP) karena tidak bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak PMA 6?” tanya jaksa Takdir Sulhan.
“Tidak ada yang datang ke saya. Saya hanya pernah mengumpulkan para kepala kantor (pajak) untuk rapat di Kanwil bersama dan melaporkan apakah ada masalah TA, dan bila sudah sesuai prosedur ya sudah lakukan, termasuk pencabutan PKP itu karena itu merupakan pekerjaan kakanwil biasa,” jelas Ken.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby