Demikian pula dengan jaksa agung harus memberikan kepastian sudah siapnya tuntutan, karena dikhawatirkan bisa saja jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Kejaksaan sampai sekarang belum memastikan akan membacakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017 mendatang.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apakah nanti pada 11 April 2017 mendatang akan membacakan tuntutan terhadap Ahok.
“Saya belum tahu persis apakah nanti alokasi waktu tanggal 11 untuk sidang pembacaan tuntutan, sudah bisa terkejar atau belum pembuatan ‘rekuisitor’ (tuntutan). Semuanya belum ada kepastian,” klaimnya.
Dia menyebutkan penentuan penundaan persidangan Ahok itu ditentukan dalam persidangan. “Hakim yang memutuskannya nanti, yang menerima imbauan dari Polri.”
Demikian pula halnya, kata dia, pihaknya belum mengetahui rencana tuntutannya. “Saya belum dapat laporan dari JPU nya.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu