Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) digelar pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini digelar lantaran Hiendra Soenjoto merasa ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Reskrimum Polda Metro Jaya.
“Dasar hukum permohonan praperadilan terlahir dari adanya hak peradilan yang memberikan jaminan fundamental atas HAM melalui surat perintah pengadilan supaya pelaksanaan hukum formil sesuai jaminan hukum dan HAM,” ujar pengacara Heindra, Syafuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/08).
Ia menilai pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menyalah gunakan kewenangannya (abuse Of Power).
Ia menuturkan, kasus yang menjerat Hiendra ini sudah pernah dikeluarkan SP-3 oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, namun anehnya kasus ini muncul kembali.
Padahal sambung dia, berdasarkan fakta yuridis tidak ada akta yang dipalsukan dan ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru (NOVUM) sebagaimana yang disangkakan pada laporan Polisi tersebut.
“Seharusnya jika Polda Metro Jaya mau menetapkan tersangka dengan kasus yang sama maka cabut dulu surat SP-3 yang pernah dikeluarkan, bukan menyalahi KUHP,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby