Ia melanjutkan, keanehan dapat dilihat bahwa laporan yang dilaporkan sama dengan laporan pelapor yang telah dihentikan penyelidikannya di Bareskrim.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ratmoho itu, Syafuan berharap agar dapat berjalan aman dan adil sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hiendra Soejoto dan berharap melalui praperadilan nama baik kliennya bisa dipulihkan.
“Kita harap sidang Praperadilan ini berjalan aman dan adil sehingga kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan kliennya bisa dibatalkan dan nama baik kliennya bisa dipulihkan dan kasus ini sebenarnya sama seperti kasus Pak Budi Gunawan (BG) dulu yang sudah di nyatakan tidak ada kasus atau bersih namum terus dipaksakan oleh penyidik,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby