Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI itu, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang membelitnya.
Hakim tunggal Hendriyani Efendi mengugurkan gugatan pemohon karena mengacu pada pasal 82 D KUHAP tentang pelimpahan berkas perkara. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sudah menyidangkan perkara Udar sejak 6 April 2015 lalu.
“Mengacu pada KUHAP pasal 82 D, maka praperadilan dinyatakan gugur,” kata Hendriyani saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Selain itu hakim juga memiliki bekal bukti  T3 berupa surat pelimpahan perkara dan T4 berupa surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab itu, majelis hakim menilai tidak perlu mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pemohon, Udar Pristono.
“Pengadilan berkesimpulan tidak perlu mempertimbang bukti surat pemohon (Udar) karena tidak relevan lagi. Berkas perkara sudah diperiksa di PN Jakpus,” imbuhnya.
Diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono dengan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013. Dia juga diduga terlibat korupsi pengadaan kapal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby