Jakarta, Aktual.com — Terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Antasan Raden, Banjarmasin Barat, memperoleh dukungan warga atas perbuatannya menghabisi nyawa korbannya, sehingga membingungkan majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa .

“Walau dapat dukungan warga perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap saja telah melanggar aturan hukum,” tutur Hakim Ketua Eddy Cahyono di Banjarmasin, Jumat (10/2).

Ia mengatakan, dalam persidangan itu warga di dua RT di tempat kejadian memberikan surat pernyataan dan meminta agar terdakwa Rahman Noor Asyari mendapat keringanan hukuman.

“Intinya dari surat pernyataan yang telah ditandatangani warga meminta agar terdakwa ini mendapat keringanan hukuman,” tuturnya usai sidang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang itu dihadirkan saksi yang meringankan terdakwa diantaranya Mahyuni, Jumani dan Syaiful Bahri. Di mana para saksi juga memberikan surat pernyataan mendukung terdakwa.

“Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dari para warga itu diharapkan majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa Rahman Noor Asyari,” kata saksi bernama Syamsul yang hadir dalam persidangan.

Terdakwa mendapat dukungan dari dua RT yang berlokasi di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, itu karena korban dikenal sering membuat resah di lingkungan warga sekitar dan dengan kematian korban warga merasa tenang.

Syamsul terus mengatakan meski tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun terdakwa dikenal cukup baik dan tak pernah melakukan hal yang merugikan dan membuat warga resah.

Guna diketahui Rahman di meja hijaukan karena terlibat kasus pembunuhan di mana korban bernama Supian Hadi tewas diduga akibat luka tusuk.

Terdakwa Rahman dalam melakukan pembunuhan itu tidak sendiri melainkan bersama temannya bernama Bambang Irawan alias Anang (masih buron) menghabisi nyawa terdakwa yang juga sepupunya sendiri itu.

Sedang untuk tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Antasan Raden, Gang Netral RT 22, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby