Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/pd/17 *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Sebelum persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditutup pada Selasa (21/2), Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan jatah dua kali sidang bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahlinya.

Karena dalam catatannya mereka hanya tinggal memiliki lima orang saksi ahli untuk dihadirkan. Sidang ke-11 kasus penodaan agama terdakwa Ahok kemarin berlangsung selama 14 jam. Sidang yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan hanya menghadirkan tiga saksi ahli dari JPU.

“Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 dan 13, majelis hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.

“Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3 – 2, 4 – 1 atau 2 – 3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi.”

Dwiarso khawatir, jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, persidangan akan memakan waktu lama. “Kalau kita enggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu