Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara lugas mengizinkan untuk wartawan tulis maupun reporter media televisi, meliput jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama. Hanya juru kamera yang tidak dizinkan untuk meliput.
Tapi sementara, pihak kepolisian justru melarang wartawan tulis maupun reporter untuk mengabadikan pemeriksaan saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
“Begini begini, kalau dikatakan tertutup, namanya sidang kan ada sidang terbuka. Cuma memang dari awal kalau tidak salah ketua majelis sudah mengatakan untuk pemeriksaan saksi tidak ada live. Tadi memang yang diperbolehkan hanya reporter, terus juga wartawan tulis,” beber salah satu tim advokasi GNPF MUI, Dedi Suhardadi, di halaman Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Dedi yang sempat mengikuti proses persidangan Ahok menekankan, majelis hakim juga secara jelas menyatakan kalau persidangan Ahok terbuka untuk umum. Dengan begitu, siapapun boleh mengikuti jalannya persidangan.
Ia pun menegaskan, sidang kasus Ahok harus terbuka untuk umum. Kalau sampai tertutup, menurutnya putusan majelis bisa gugur dengan sendirinya.
“Iya kalau tidak salah tadi pak hakim mengatakan, kameramen tolong keluar. Jadi, yang diperbolehkan ada wartawan tulis, reporter. Itu yang saya dengar dari ketua majelis. Semua terbuka untuk umum. Kalau tertutup putusan bisa batal demi hukum,” papar Dedi.
Seperti diwartakan sebelumnya, sebagian besar wartawan memang dilarang oleh polisi untuk masuk ke dalam ruang sidang kasus Ahok. Tak ada alasan jelas mengapa polisi bersikap demikian.
Meski terus didesak, awak media tetap tidak diizinkan untuk meliput sidang Ahok. Nasib yang sama juga dialami pewarta foto, dimana hanya dizinkan memotret kurang lebih 5 menit. Menanggapi hal ini, Dedi pun meminta wartawan untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby