Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso bersama hakim pada PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dalam dakwaan disebut menerima 28 ribu dolar Singapura dari pengacara terkait dengan perkara gugatan perdata.
“Terdakwa Muhammad Santoso selaku panitera pengganti bersama-sama dengan Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya masing-masing selaku hakim pada PN Jakpus menerima pemberian berupa uang yang jumlah seluruhnya sebesar 28 ribu dolar Singapura dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani terkait dengan permintaan Raoul Adhitya Wrianatakusumah agar terdakwa bersama-sama Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menguntungkan pihak tergugat,” kata jaksa penuntut umum KPK Muh. Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Partahi juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sedangkan Casmaya adalah hakim karir yang juga merupakan hakim Tipikor, salah satunya menjadi hakim dalam perkara korupsi dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Raoul Adhitya Wiranatakusumah adalah pengacara yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu yang digugat oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) dalam perkara perdata No: 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang diadili oleh Partahi, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
Atas perbuatan itu, Santoso didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Santoso pun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Saya sudah bicara dengan terdakwa dan sebelum melaksanakan kami persidangan sudah berunding dengan rekan advokat kami tidak akan melakukan eksepsi, langsung saja menghadirkan saksi,” kata pengacara Santoso, Halim Darmawan.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 21 November 2016.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby