Jakarta, Aktual.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Bambang Widjojanto (BW), tentang penetapan tersangka dan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Karena ini adala hak dari pemohon, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan ini,” kata Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Sebelum mengabulkan pencabutan praperadilan, hakim sempat membuka persidangan dengan agenda pembacaan permohonan oleh kubu BW terhadap Polri.

Made sempat bertanya kepada tim kuasa hukum BW yang diwakili Abdul Fickar Hadjar dan seorang rekannya, apakah sudah siap untuk membacakan permohonan kliennya tentang penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.

“Kami mencabut permohonan kami Yang Mulia,” jawab Fickar. Made langsung mempertanyakan alasan pencabutan permohonan.
“Bisa dijelaskan alasannya supaya termohon (Polri dan Kejaksaan Agung) juga tahu,” katanya.

Fickar mengatakan, pihaknya telah membuat pernyataan tertulis tentang alasan pencabutan permohonan.

“Alasannya kami sampaikan secara tertulis Yang Mulia,” katanya sambil menuju meja hakim dan menyerahkan selembar surat.

Made kemudian memanggil wakil tim kuasa hukum dari Polri dan Kejasaan Agung. “Mungkin dari kuasa hukum termohon bisa memeriksanya. Jadi dalam daftar kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini perkara sudah tiga kali ya dicabut, satu dari LSM. Karena ini adalah hak dari pemohon, maka Pengadilan Negeri mengabulkan pencabutan permohonan ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby