Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12). Dalam Keterangannya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa kecewa dengan vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishak ( LHI) tersebut merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan kepada politisi yang terbukti melakukan korupsi. FK/Arief Manurung

Jakarta, Aktual.com — Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menilai aneh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan seluruh provisi yang dimintakan pihak Fahri Hamzah selaku penggugat.

Hal itu terkait dengan gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap pimpinan DPP PKS atas surat pemecatan dirinya sebagai kader partai.

“Ini keanehan yang luar biasa. Jadi jelas ada keberpihakan ke Fahri. Kami mempertanyakan putusan ini, apakah ini berpihak ke keadilan atau kekuasaan,” kata Zainudin saat dihubungi, di Jakarta, Senin (16/5).

Dikatakan dia, setidaknya yang menjadi fokus keberatan pihak tergugat terhadap putusan provisi tersebut. Pertama, sambung dia, yang digugat sifatnya orang per orang, tapi yang diputuskan memveto dengan menstatus quo-kan yang sifatnya organisasi. Itu bertentangan gugatan yang ada.

“Bagaimana hakim membuat putusan begitu yakin dan mutlak untuk mempercepat. Padahl hakim belum mendengarkan jawaban tergugat, dan bukti kami belum sampaikan,”

“Atas dasar itu, kami langsung nyatakan banding. Kami sampaikan apa yang dilakukan majelis sebagai unproffesional conduct. Kami akan sampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang