Sejumlah perempuan memakai Niqab (penutup kepala muslimah yg dilengkapi dgn cadar) saat menggelar aksi dikawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (10/9/2017). Mereka menolak segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang memakai niqab. AKTUAL/Munzir

Toronto, Aktual.com – Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari hukum Quebec, yang melarang penggunaan cadar wajah penuh saat memberi atau menerima layanan publik.

Hal tersebut memberikan kemenangan sementara kepada kelompok kebebasan sipil yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan mendiskriminasikan wanita Muslim.

Hakim Babak Barin menangguhkan porsi keputusan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pengecualian dapat diberikan.

Pemerintah provinsi Quebec yang berbahasa Prancis sekarang memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktekkan.

Undang-undang yang disahkan pada Oktober mempengaruhi semua orang, dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna kendaraan umum.