Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

“Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia pun mewakili tim jaksa meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut. “Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini,” kata Ali.

“Saudara penuntut umum, ini belum selesain ketiknya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.

“Ketiknya yang mulia,” jawab Ali.

“Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?” tanya Hakim Dwiarso.

“Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia,” jawab Ali.

Sidang tuntutan pun akhrinya ditunda oleh majelis hakim sampai 20 April. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu