Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah (kiri), anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam (tengah), dan mantan anggota DPR M Nazaruddin bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiahrto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi, yakni anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad, dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

Jakarta, Aktual.com – Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebutkan, Anas Urbaningrum membantu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu untuk menjadi calon Ketua Umum GP Ansor pada 2011.

“Pak Khatibul Umam ingin maju menjadi Ketua Umum GP Ansor, disuruh Mas Anas waktu itu dibantu 400 ribu dolar AS,” kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

“Kongres GP Ansor dimana?” tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.

“Waktu itu kongres di Surabaya. Pak Khatibul Umam yang dibantu bukan GP Ansornya, supaya waktu itu Pak Chatibul dicalonkan bisa menang,” kata Nazaruddin.

Anas Urbaningrum, kata Nazaruddin meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. “Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai Rupiah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu