Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan diberikan secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar. “Ini yang disepakati untuk Mas Anas tetapi ngasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, dan diserahkan ke fraksi.”

“Anda terima uang dari Andi Narogong terkait e-KTP dan anda salurkan untuk keperluan Partai Demokrat ya?” tanya hakim John.

“Untuk kongres pencalonan Mas Anas jadi Ketua Umum. Jadi kalau kongres partai ada panitianya kalau saya untuk urusan pemenangan Mas Anas beda dengan panitia kongres,” kata Nazaruddin.

“Ada juga di antaranya masuk ke partai?” tanya Hakim John.

“Kalau untuk keperluan partai langsung tidak ada. Jadi, dulu ada Ketua Fraksi setelah Mas Anas jadi Ketua Umum yang menggantikan Pak Jafar Hafsah. Mas Anas bilang bantu 100 ribu dolar AS, dari uang itu lah 100 ribu dolar AS diberikan kepada Pak Jafar Hafsah,” kata Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebut bahwa Khatibul Umam Wiranu menerima sejumlah 400 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. Sementara mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah menerima 100 ribu dolar AS. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu