Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menerapkan manajemen antisuap melalui kebijakan satu pintu dalam setiap peradilan, kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.
“Sekarang sedang digalakkan, kebijakan bahwa di setiap peradilan selenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar semua aparatur tidak bisa berkomunikasi langsung dengan pencari keadilan,” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (7/12).
Melalui manajemen ini, kata Abdullah, masyarakat hanya bisa dilayani di luar PTSP tersebut.
“Untuk akreditasi, apabila masih ada aparatur yang berkomunikasi dengan pencari keadilan, pengadilan tersebut tidak akan mendapatkan akreditasi,” kata Abdullah.
Kebijakan PTSP ini dilakukan oleh KY sejak pencanangan zona integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan melakukan survei ke berbagai pengadilan di Indonesia.
“Ada beberapa pengadilan yang sudah memenuhi syarat sebagai wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dalam melayani,” kata Abdullah.
Sebagai contoh, Abdullah menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung sebagai pengadilan yang sudah memenuhi syarat sebagai pengadilan bebas wilayah korupsi dan birokrasi bersih.
“Manajemen ini dilakukan karena MA tidak memberikan toleransi kepada aparaturnya yang terlibat korupsi,” kata Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa MA mengutuk keras tindak pidana korupsi apalagi bila hal tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum di dalam lingkungan MA.
“Hal ini tidak saja jatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bagsa dan negara Indonesia di mata dunia,” pungkas Abdullah.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan