Jakarta, aktual.com – Sidang sengketa informasi terkait dokumen akademik Joko Widodo kembali berlangsung di Komisi Informasi Pusat. Hakim menegur perwakilan Universitas Gadjah Mada karena dinilai tidak mengikuti perintah majelis.

Dalam sidang tersebut, hakim menemukan UGM justru melakukan uji konsekuensi terhadap nilai KKN. Padahal, informasi yang diminta pemohon adalah laporan kuliah kerja nyata.

Hakim mempertanyakan dasar UGM yang menguji informasi berbeda dari permohonan. “Bapak ketika melakukan uji konsekuensi harus berdasarkan informasi yang disengketakan,” tegas majelis.

Perwakilan UGM mengaku hanya menemukan daftar nilai karena laporan KKN tidak terdokumentasi. Mereka menyebut telah menelusuri dokumen ke fakultas namun tidak menemukan laporan tersebut.

Hakim menegur karena UGM tetap menguji data nilai tanpa menilai keterbukaan laporan KKN. “Kalau yang diminta laporan, jangan Bapak uji nilai,” kata hakim dalam persidangan.

Majelis juga menjelaskan bahwa uji konsekuensi harus menilai apakah laporan tersebut terbuka atau dikecualikan. Hakim menegaskan bahwa penilaian dilakukan untuk kepentingan publik, bukan sekadar perlindungan data pribadi.

UGM diminta kembali mengikuti instruksi majelis pada sidang berikutnya. Hakim menutup dengan menegaskan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap perintah persidangan.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain