Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur Flash Photos Hakim Kusno Tetapkan Praperadilan Setnov Gugur 14 Desember 2017, 11:15 Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno saat sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Suasana sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Hakim Tunggal Kusno mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017). Hakim Kusno mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Israel Bangun 7 Permukiman Ilegal di Area B Tepi Barat Milik... 23 Desember 2024, 20:18 Baleg DPR Targetkan UU yang Cerminkan Aspirasi Masyarakat 23 Desember 2024, 16:18 Bareskrim Ingatkan Akan Cabut Izin Tempat Hiburan Edarkan Narkoba 23 Desember 2024, 10:54 KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Terpilih Jadi Rais dan... 23 Desember 2024, 07:10 Jelang Nataru, Wamendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas 23 Desember 2024, 15:34