Aktual.com – Pada hari Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyatakan Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos, seorang anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti, terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan, memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan 20 hari terhadap terdakwa.
Perbuatan terdakwa, Sertu Adou, dinilai melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sertu Adou terlibat bersama terdakwa lain, yaitu Ida Wahyuni, dalam kasus penggelapan mobil tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10.000. Meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman penjara selama 1 tahun, hakim tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Sapta Marga kelima dan mencederai nama baik TNI AD. Namun, hakim juga menemukan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan, bersikap jujur, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Sertu Adou tidak pernah dihukum dalam perkara lain.
Setelah mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut melalui penasihat hukumnya. Sementara itu, oditur militer masih mempertimbangkan sikapnya.
Kasus penggelapan mobil yang melibatkan Sertu Adou ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus oleh Polda NTB. Sebelumnya, Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ida Wahyuni telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023. Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ida Wahyuni terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yang merujuk pada klasifikasi perkara pidana penipuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan