Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim kasus penodaan agama meminta jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berkoordinasi dalam menghadirkan saksi meringankan, untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Majelis merasa untuk saksi meringankan ini tidak perlu memakan waktu dua kali persidangan. Seharusnya, semua saksi bisa dihadirkan secara bersamaan sehingga persidangan berjalan efektif.
“Ini saya lihat ada enam saksi yang meringankan. Tolong di persidangan berikutnya empat-empatnya dihadirkan supaya persidangan ini efektif, cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Seperti halnya sidang hari ini, ada tiga saksi meringankan yang didatangkan. Salah satunya ialah Eko Cahyono, bekas calon wakil Gubernur yang mendampingi Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007 silam.
Dalam persidangan, Eko justru menjawab tidak tahu saat ditanya oleh hakim soal detil pidato Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu. Dia mengklaim tidak melihat secara langsung saat Ahok berpidato. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu