Jakarta, Aktual.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup pada Selasa petang terkait laporan masyarakat mengenai Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief tiba di Gedung II MK, Jakarta, pada pukul 17.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tampak mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan kemeja hitam, serta memberikan beberapa pernyataan singkat kepada awak media sebelum masuk ke lokasi pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai persiapan untuk pemeriksaan, Arief mengungkapkan bahwa dia akan memberikan keterangan yang jujur dan akan memenuhi kewajibannya sebagai seorang hakim.

“Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur,” kata Arief.

Meskipun dia siap memberikan keterangan, Arief tidak memberikan rincian tentang apa yang akan dia sampaikan kepada anggota MKMK dan mengaku tidak mempersiapkan hal tertentu untuk pemeriksaan tersebut.

“Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, ga boleh, dosa,” ucap Arief seraya tersenyum.

Sebelumnya, pada pukul 16.10 WIB, Ketua MK Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam oleh tiga anggota MKMK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan bahwa pihaknya mengadakan dua jenis sidang pada hari itu, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim konstitusi selaku terlapor.

“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor berlangsung pada pagi hari, sementara sidang untuk hakimnya dilakukan di malam hari,” ujar Jimly setelah pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi pada hari sebelumnya.

Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden menjadi paling rendah 40 tahun menjadi kontroversial dan memunculkan laporan masyarakat yang menduga pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga saat ini, MKMK telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. Jimly menyebut bahwa laporan yang paling banyak ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah