Jakarta, Aktual.com – Penyerahan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, oleh Hakim MK, Patrialis Akbar kepada pihak luar, Kamaluddin, melanggar prosedur internal yang berlaku di MK.
“Ya itukan sudah (keluar prosedur). Ada juga di Majelis Kehormatan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/2).
Disampaikan, dalam pemeriksaan di KPK tadi ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait proses sidang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
“Saya dimintai keterangan, masalah siapa panelnya, proses persidangan mulai dari pertama sampai pada pembacaan putusan,” ungkapnya.
Draf putusan uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jadi salah satu barang bukti yang disita KPK saat menangkap Kamaluddin beberapa waktu lalu.
Patrialis dan Kamaluddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Patrialis diduga menerima suap dari Kamaluddin yang sumber uangnya berasal dari Basuki Hariman sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut diberikan Basuki melalui Kamaluddin agar uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 bisa dikabulkan oleh MK.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: