Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Martinus Butarbutar dan Risof Mario yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Rabu (23/5).
Dalam dalil permohonannya, para pemohon menganggap bahwa Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).
Terkait dengan hal itu Mahkamah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon bukan merupakan pihak yang dirugikan atas berlakunya ketentuan a quo, karena pemohon dalam perkara a quo bukanlah anggota DPD, melainkan perseorangan warga negara yang bukan merupakan subjek hukum atau pemegang hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.
Mahkamah juga berpendapat bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan dan menjelaskan kerugian yang dialami akibat berlakunya ketentuan a quo.
“Melihat substansi norma dalam kedua pasal a quo, menjadi terang bahwa para pemohon tidak mampu membuktika adanya hak atau kewenangan konstitusional para pemohon yang terlanggar atau dirugikan akibat berlakunya normaPasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid